ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-IKHLASH
Perumahan
Limus Pratama Regency
أشهد أن لاإله إلاالله وحده لاشريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله لانبيّ بعدهربّنـاغفرلنـا و لإخواننـا الّذين سبقونا بالإيمان و لاتجعل في قلوبنـا غلاّ للّذين ءامنوا ربّناإنّك رءوف رّحيم“
Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami,dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
ANGGARAN DASAR
BAB I:
NAMA, STATUS, WAKTU, ALAMAT
|
||||
·
Pasal 1. N a m a
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlash yang disingkat
DKM Al-Ikhlash.
·
Pasal 2. S t a t u s
1.
DKM Al-Ikhlash adalah organisasi kemasyarakatan warga Muslim yang
dibentuk dengan tujuan ibadah dan dakwah dalam ruang
wilayah RW.08, Perumahan Limus Pratama Regency.
2.
DKM Al-Ikhlash adalah organisasi otonom yang berada di luar struktur
kepengurusan Rukun Warga (RW) 08, namun tetap
berkoordinasi dengan Ketua RW.08 dan stafnya Ketua RT.01, Ketua RT.02, dan Ketua RT.03.
·
Pasal 3. Waktu dan Alamat
DKM Al-Ikhlash didirikan pada tanggal 1 Muharram 1431H, beralamat di
Masjid Al-Ikhlash, blok N nomor 15. Perumahan Limus
Pratama Regency, RW.08, kelurahan Limus Nunggal, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat. |
||||
BAB II:
LANDASAN, VISI DAN MISI
|
||||
·
Pasal 4. Landasan
Landasan Hukum dari DKM Al-Ikhlash adalah Al Quran dan Hadits Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang shahih.
·
Pasal 5. V i s i
DKM Al-Ikhlash memiliki visi “Menjadikan masjid Al-Ikhlash sebagai
pusat kegiatan ummat Islam di lingkungan
RW.08 Perumahan Limus Pratama Regency yang berdampak pada terciptanya lingkungan kehidupan keluarga yang Islami”.
·
Pasal 6. M i s i
1.
Melaksanakan tata kelola ibadah (mahdhoh) dalam masjid yang baik dan
benar, mengikuti
tuntunan dalil yaitu ayat-ayat Al Quran yang suci dan Hadits-hadits yang shahih. Sepakat pada perkara yang ushul (pokok) dan bertoleransi dalam perkara yang furu’ (khilafiyah) selama masing-masing pengambilan dalil dari perbedaan pendapat tersebut memiliki kekuatan nash/sunnah yang shahih.
2.
Menciptakan ruang masjid dan lingkungan masjid yang bersih, suci, nyaman,
dan aman.
3.
Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana masjid untuk mendukung
kegiatan DKM.
4.
Menjadikan masjid sebagai sarana aktif untuk kegiatan ibadah, dakwah,
taklim, dan bentuk-bentuk
pelayanan ummat lainnya.
5.
Mengembangkan dan membina persaudaraan seiman warga Muslim di lingkungan
RW 08 khususnya, dan
warga Muslim di lingkungan Perumahan Limus Pratama Regency secara umum.
6.
Mengkondisikan dan mengedukasi generasi muda keluarga Muslim di lingkungan
RW 08 untuk senantiasa
rindu kepada Masjid.
7.
Beperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, tasfiyah
(pemurnian pemahaman aqidah Islam) dan
tarbiyah (pembinaan dan pendidikan keislaman).
8.
Menggali, mengembangkan, dan menyalurkan segenap potensi warga Muslim
guna meningkatkan peran dan
kualitas warga Muslim dalam lingkungan RW.08 dalam bentuk program kerja dan kegiatan keislaman.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar